Tim Hukum Gabungan Aremania Surati Kejati Jatim Minta Penuntutan Urung Dilakukan Sebelum Lengkapi Syarat

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Tim Hukum Gabungan Aremania menyoroti kasus tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Terbaru, berkas perkara tragedi yang menewaskan ratusan superter itu dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim.

Dalam surat kuasa yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Hukum Gabungan Aremania menyatakan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur tidak melakukan penuntutan atau melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“Hal itu apabila berkas perkara tragedi Kanjuruhan belum memenuhi syarat formil dan materiil,” tulisnya dalam surat yang diterima pada Jumat (2/12).

arahjatim new community
arahjatim new community

Permintaan itu dikatakan dalam surat tersebut karena dalam proses penyidikan belum ada perkembangan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Alasannya penyidik Polda Jatim belum melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara yang sebenarnya akan memperjelas dan menggambarkan kejadian yang sebenarnya,” katanya.

Kemudian penyidik Polda Jatim belum melaksanakan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi, mengingat terdapat perbedaan keterangan di antara para saksi.

“Penyidik Polda Jawa Timur belum memberikan tambahan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 KUHP atau pasal 76 C junto pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak (mengingat terdapat 135 Orang korban meninggal dunia yang diantaranya terdapat 39 anak-anak telah menjadi korban meninggal dunia pada peristiwa tersebut,” tulisnya.

Lebih lanjut, penyidik Polda Jatim belum melakukan pengembangan penyidikan agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Selain itu belum adanya proses otopsi terhadap semua korban meninggal dunia dan pemeriksaan luka terhadap semua korban luka-luka

“Kemudian belum menindaklanjuti temuan fakta-fakta dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF),” ungkapnya.

Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman mengatakan akan menerima semua masukan yang datang dari Aremania. Termasuk salah satunya terkait perkembangan penyidikan tragedi Kanjuruhan.

“Kita tampung semua aspirasi dari perwakilan arema,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Alasannya beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik Polda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.