Terjerat Kasus Penipuan Investasi, Dua Terdakwa Mengaku Tidak Mengerti

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kedua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC), Lim Vicrory Halim dan Annie Halim hadir di persidangan yang menimpa keduanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

“Saya masuk di PT BBC baru sebulan sebagai komisaris, tentu masih belum mengetahui investasi MTN itu. Setelah itu saya tanyakan kepada direktur terkait MTN, dan direktur bilang uang investor dibelikan saham,” kata Lim Victory Halim saat menjalani persidangan, Senin (23/5).

pasang iklan_rev3

Lim mengaku jika ia sempat berniat menalangi uang investor dengan uang pribadinya saat terjadi gagal bayar MTN tersebut.

“Uang 6 investor itu saya ingin talangi terlebih dahulu, tapi dilarang sama orang tua,” akunya.

Setelah urung mengganti dana investor dengan dana pribadinya, akhirnya timbul ide untuk menggantinya dengan tanah yang ada di Cikande, Tangerang yang merupakan kepunyaan PT Bumi Citra Pratama (BCP) seluas 2,3 hektar, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Sifatnya PPJB itu hanyalah jaminan karena sebelumnya PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” katanya.

Sementara Annie Halim membenarkan jika PPJB itu hanya bersifat jaminan. Dan dirinya pun mengakui jika bertandatangan atas PPJB karena ia merupakan Direktur Utama PT BPC saat itu.

“Saya dimintai tolong sama orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN. Dan itu pun saya hanya menjabat direktur selama 6 bulan saja,” akunya.

Annie mengaku sebenarnya ia tidak mengetahu pasti terkait gagal bayar MTN tersebut. Ia hanya menjalankan tugasnya sebagai direktur pada waktu itu.

Terkait tanah di Tangerang, Annie mnegatakan jika aset itu bukanlah dari uang investor yang nilainya mencapai 13 miliar.

“Uang itu murni milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tangerang,” bebernya.

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.

“Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar, dan baru jadi komisaris,” katanya.

Dirinya memebenarkan perakataan kedua kliennya itu yang menyatakan jika aset tanah di Tangerang bukanlah uang investor. “Ini merupakan Error in Persona, atau bukan orang yang tepat hadir di persidangan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.