
Lumajang, ArahJatim.com – Tergiur keuntungan berlipat ganda, Candra Setiawan (28) warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang ini nekat mengedarkan pil koplo berlogo “Y”. Namun aksinya yang baru lima bulan ini harus kandas di tangan tim Opsnal Narkoba Polres Lumajang, setelah digerebek di kamar kosnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang, Jumat (5/4/2019).
“Jadi untuk menghindari kami, tersangka ini menyembunyikan pil koplonya di kamar mandi sampai pembelinya datang,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban saat ditanya ArahJatim.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan tangan kedua dari pemasok narkoba. Ia sengaja menyewa kamar kos yang sebenarnya tak jauh dari tempat tinggalnya agar aksinya tak tercium petugas.
- Baca juga:
- Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Lumajang.
- Terduga Pemilik Pil Koplo Pertanyakan BB Sepeda Motor ke BNNK Lumajang.
- Beredar Di Kediri Pil Berlogo Y Efeknya Bikin Ngeri Berhari Hari.
Sementara itu tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang servis peralatan elektronik ini mengaku nekat menjual barang haram ini karena keuntungannya yang berlipat ganda.
“Saya ambilnya di terminal pak dari orang yang sama seharga Rp 800 ribu terus labanya saya dapat bersih Rp 900 ribu,” jawab Candra Setiawan.
Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga menyita seribu butir pil koplo, uang tunai dan satu unit ponsel.
Sementara itu, polisi masih memburu pembeli dan bandar narkoba yang selama ini masuk ke wilayah Lumajang. (Rokhmad)










