Tenaga Nakes Pamekasan Diduga Mogok Kerja dan Memilih Berdemo Menolak RUU Omnibus Law

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) lebih memilih turun aksi ke jalan untuk melakukan aksi demontrasi ke kantor DPRD Pamekasan pada jam masuk kerja dan diduga mereka mogok kerja demi melakukan penolakan rancangan undang undang (RUU) umnibus law.

RUU Kesehatan tersebut ditolak dikarenakan minim transparansi dan dinilai sepihak dan waktu pembuatan RUU tersebut tidak ada perwakilan dari Nakes sehingga diduga pembuatan kebijakan tersebut sepihak.

Terlihat juga dalam aksi demo tersebut dari segala profesi yang ada di nakes, termasuk dokter, perawat hingga bagian obat atau apoteker terlihat aksi melakukan aksi demo penolakan RUU Omnibus Law. Senin(08/05/2023).

pasang iklan_rev3

Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi, mengatakan, Bahwa kedatangan kami untuk meminta dukungan kepada seluruh DPRD.

“Eksistensi dari 10 Undang-Undang diantaranya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan”,Tegasnya.

“Regulasi ini semata-mata langsung berubah dan kami dikejutkan adanya Undang-Undang Kesehatan Umnibus Law tetsebut sehingga kebijakan itu terlihat mengkebiri profesi seluruh tenaga kesehatan”,ucapnya.

Ketua IDI Pamekasan meminta Undang-Undang yang sebelumnya agar tetap di pakai dan meminta Pemerintah untuk tidak membahas atau merevisi undang-undang kesehatan yang telah ada. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2″,imbuhnya.

Sementara dilain kesempatan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Pamekasan juga berjanji akan menyampaikan aspirasi Nakes Pamekasan dalam hal penolakan RUU Kesehatan Umnibus Law, kami siap mengawal terkait apa tuntutan para tenaga kesehatan dalam menolak RUU kesehatan Umnibus Law tersebut”, terang Khoirul Umam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan.(ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.