Surabaya, ArahJatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep berusaha keras mewujudkan terbentuknya Kabupaten Kepulauan. Salah satu ikhtiar yang ditempuh yaitu menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla M. Mattalitti yang tengah melakukan reses di Jawa Timur.
Pemkab Sumenep bersama jajaran DPRD Kabupaten Sumenep menemui Ketua DPD RI di Surabaya, dan menyampaikan secara langsung aspirasinya, Rabu (27/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut dari Pemkab Sumenep hadir Kepala Bappeda, Yayak Nurwahyudi, berserta jajarannya. Sementara DPRD Kabupaten Sumenep diwakili oleh Hamid Ali Munir (Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep), Syukri (Wakil Ketua Banggar), dan anggota Banggar masing-masing Dul Siam, Abu Hasan, M Muhri, M Ramzi, Jubriyanto, Syaiful Bar, Irwan Hayat, Akhmad Jasuli, AZ Rakhman, Subaidi, Holik, Suwaifi Qoyyum.
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, termasuk Kabupaten Sumenep di dalamnya.
“Kami meminta agar hal ini bisa dikawal DPD RI, agar Kabupaten Sumenep bisa diakui sebagai Kabupaten Kepulauan,” kata Hamid.
Menurut Hamid, Sumenep memiliki syarat untuk dapat diakui sebagai daerah kepulauan. Sumenep sebagai wilayah kepulauan juga banyak memberikan kontribusi untuk devisa negara.
“Tapi tak ada DAK yang masuk ke kami. Tidak boleh katanya,” ujar Hamid.
Menguatkan apa yang disampaikan Hamid, Wakil Ketua Banggar DPRD Sumenep, M. Syukri menyampaikan hal yang sama terkait Kebupaten Kepulauan. Menurutnya, secara geografis, Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang memiliki jumlah pulau yang banyak, mencapai 126 pulau.
“Kami sangat berharap RUU Daerah Kepulauan bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar Syukri, yang juga wakil rakyat asal Pulau Kangean.

Menanggapi aspirasi tersebut, LaNyalla mengakui bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah memang inisiatif DPD RI. Meskipun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali.
“Saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan diundangkan,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi.
“Dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla.
Dikatakannya, DPD RI melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.
La Nyalla menjelaskan, ada sembilan subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi enam elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini.
“Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya.
Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
“Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya.
Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antarpulau skala besar.
Dan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI. (*)











