Tak Dipenjara, Haji Sugeng Divonis 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan

oleh
oleh

Sidoarjo, ArahJatim.com – Haji Sugeng Mulyanto jalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara pemalsuan surat yang menyeret dirinya dalam kasus Sawotratap, Sidoarjo.

Dalam putusan tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Eni Sri Rahayu mengganjar Haji Sugeng dengan hukuman 1 tahun dengan 5 bulan percobaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan, mengadili Terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan selama 5 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan pada Rabu (19/10).

pasang iklan_rev3

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Achmad Zaini mengatakan jika dalam perkara ini kliennya hanya menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Selain itu Zaini menganggap perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi rasa keadilan lantaran terdakwa tidak turut serta dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu tersebut.

“Yang menggunakan istrinya orang BPN dan surat kuasanya dipalsukan juga,” ujarnya sesaat setelah persidangan selesai.

Soal terbitnya surat palsu itu, Zaini akan melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian.

“Pasti kami laporkan, tetapi kami belum tahu kapan waktunya, ditunggu saja. Karena surat kuasanya di Notaris itu juga dipalsukan,” bebernya.

Selain itu, penasihat hukum pelapor, I Ketut Suardana berujar jika pihaknya tak pernah menargetkan terdakwa untuk dihukum seberapa lamanya.

“Yang penting adalah dia terbukti bersalah. Kita tidak dendam terhadap perorangannya. Kita hanya menginginkan hak dari klien kita dikembalikan,” paparnya.

Terkait sikap apa yang akan diambil, Ketut masih akan menunggu langkah yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ia mengatakan seharusnya JPU bisa mengajukan banding jika melihat dari tuntutan sebelumnya.

“Kami menunggu apakah jaksanya ini melakukan banding atau tidak. Kalau kita mengacu pada surat edaran Jaksa Agung seharusnya banding karena itu di bawah dari setengah tuntutan,” katanya.

Sementara saat dikonfrimasi, JPU Siluh Chandrawati mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Soalnya tadi fokus buatkan BA 15 (berita acara penerimaan dan penelitian tersangka), di petikan ada perintah hakim untuk mengeluarkan dari Lapas dengan segera,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.