JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan Sengketa Tanah Sawotratap

oleh -
oleh

Sidoarjo, ArahJatim.com – Persidangan yang menyeret Sugeng Mulyanto sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah di Desa Sawotratap menghadirkan 4 saksi. Keempat saksi tersebut diantaranya saksi pelapor Bambang Priyo Santoso, Al Djupri selaku Sekretaris Desa Sawotratap, Sanuri sebagai Kepala Desa Sawotratap, dan Naniek yang merupakan ibu dari saksi pelapor.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan jika ia baru mengetahui jika tanah warisan dari ayahnya dikuasai orang lain sejak lama yaitu 1998. Baru memasuki 2021, Bambang mengambil alih tanah tersebut. Tanah sawah itu merupakan kepunyaan Asmono bin Slikah sesuai dengan yang tercatat di arsip Desa Sawotratap.

“Saya ahli warisnya dari pak Asmono. Saya tidak pernah tahu kalau ada jual beli tanah dari ayah dan ibu saya,” sebut Bambang saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (24/8).

pasang iklan_rev3

Bambang mengaku saat mengetahui jika tanahnya diduga diambil orang lain, ia sempat melakukan mediasi sebanyak 3 kali. Mediasi itu dihadiri oleh Kepala Desa dan pihak terdakwa. Namun hasilnya nihil.

“Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat tanah bahwa itu miliknya,” katanya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Naniek menjelaskan jika tanah tersebut sudah lama ia ketahui kepunyaan Asmono bin Slikah, suaminya sendiri. Meski saat itu tanah tersebut masih bertanda bukti berupa letter C. “Sejak saya jadi menantu sudah ada sawah. Sawah itu hanya ada tanda bukti letter C,” jelas Nani.

Menyoal cerita berpindahtangannya tanah tersebut, Naniek mengatakan jika dulu suaminya sakit keras dan tidak bisa bekerja selama 2 tahun. Akibatnya, dia tak mampu menanggung pajak bumi bangunan (PBB) atas tanah tersebut sekitar 1992.

“Saya ke pak Sutomo (mantan Kades Sawotratap) titipkan fotokopi letter C untuk merawat karena saya tidak mampu membayar PBB dan merawatnya. Terus dikelola dan saya dikasi beras,” bebernya.

Naniek mengatakan sudah memastikan ke pihak desa jika tanahnya saat ini masih dalam penguasaan keluarganya sendiri.

Sementara itu, Sekdes Sawotratap Al Djupri dalam kesaksiannya tidak memungkiri ia yang memberikan informasi soal jual beli tanah antara Asmono bin Slikah dengan Terdakwa Sugeng kepada Bambang . Tetapi dia tidak mengetahui siapa yang membayar PBB atas tanah tersebut sekarang ini

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” ucapnya saat ditanya Majelis Hakim soal siapa yang saat ini membayar PBB tanah itu.

Berikutnya, saksi Sanuri menjelaskan jika hingga sampai saat ini tanah yang disengketakan tersebut belum terbit sertifikat. Pun dengan status tanah tersebut, Sanuri mengatakan tanah tersebut belum dijual oleh terdakwa.

“Itu tanah Gogol tetap. Tanahnya masih digarap orang lain untuk pertanian sampai saat ini,” ujar Sanuri.

Dirinya mengaku sudah memediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tak menemukan hasil yang berkaibat laporan polisi Nomor: TBL–B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 21 Mei 2021.

Sanuri juga menjelaskan jika pada 2016, terdakwa bersama Wibowo dan Kusnadi datang menemuinya di kantor desa untuk mengurus sertifikat dengan bukti kertas segel (surat jual beli tanah).

Namun ketika ditanya oleh majelis hakim yamg diketuai oleh Eni Sri Rahayu itu, terdakwa menyangkal semua keterangan saksi di persidangan. “Saya tidak pernah menemui pak Sanuri, dan yang membuat itu bukan kami,” akunya.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Achmad Zaini menjelaskan jika tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah Gogol yang kini statusnya tanah milik negara.

“Rugi apa pelapor ? Kan belum rugi. Terus apa dia bisa lapor kalau tanah itu bukan milik dia ? Kan gugur karena jangka waktu 15 tahun tak diurus sertifikatnya,” bebernya.

Zaini juga menyangkal keterangan dari saksi Naniek yang mengatakan sawah tersebut dikelola oleh keluarga saksi. Melainkan sedari dulu tanah tersebut sudah dikelola oleh keluarga terdakwa.

“Tanah itu sudah dibeli oleh ayah dari pak Sugeng, yaitu Bambang Permadi ke pak Asmono di tahun 1983. Makanya dikelola oleh keluarga pak Sugeng,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.