Kediri, ArahJatim.com – Satpol PP Kota Kediri melakukan penutupan sebuah cafe di Jalan Letjen Sutoyo karena tidak memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agus Dwi R, Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, menjelaskan bahwa penutupan ini salah satu bentuk ketegasan pihaknya dan pemerintah kota terhadap usaha yang belum memiliki ijin.
“Tadi kami menyampaikan ke manajemen, bahwa usaha Cafe ini, belum melengkapi persyaratan atau izin yang dipersyaratan jangan sampai beroperasi,”jelas Agus Dwi, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, pihaknya juga mengamankan karangan bunga ucapan selamat yang berada di depan cafe tersebut. Beberapa karangan bunga dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, sedangkan karangan bunga yang lain dimasukkan ke dalam cafe.
“Yang jelas, usaha cafe ini dilarang beroperasi sebelum melengkapi perijinan yang diperlukan,”tegas dia.
Beberapa saat lalu, sebuah LSM mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa suara sound sistem dari cafe tersebut sangat menggangu lingkungan. Warga menduga, cafe tersebut belum melengkapi ijin termasuk ijin gangguan.(das)










