Lumajang, ArahJatim.com – Sosialisasi ketentuan cukai digalakkan, bahkan petugas menyebut plastik berpotensi masuk dalam Barang Kena Cukai (BKC). Hal tersebut disampaikan petugas Kantor Bea Cukai Probolinggo saat menyampaikan materi dalam sosialisasi ketentuan cukai tembakau di Aula Hotel Prima Lumajang, Rabu (3/11/2021).
“Indonesia itu termasuk negara yang barang kena cukainya paling sedikit. Bahkan untuk itu kami menyiapkan aturan untuk penambahan barang kena cukai tahun depan, salah satunya adalah plastik,” ungkap Ivan Ludianto, Plt. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Kantor Bea Cukai Probolinggo saat dikonfirmasi ArahJatim.com.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketentuan cukai ini merujuk pada peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam salah satu pasal di peraturan itu dijelaskan bahwa cukai ini diberlakukan karena barang kena cukai perlu diawasi peredarannya.
BACA JUGA:
- Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai
- Tim Gabungan Temukan Banyak Rokok Berpita Cukai Palsu
- Proses Pengeringan Terhambat Hujan, Petani Tembakau Terancam Merugi
“Dalam UU cukai itu jelas, jika barang kena cukai ini adalah barang yang peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan karena memiliki risiko negatif pada manusia dan lingkungan mas,” tambahnya.
Sementara ini, hanya dua barang kena cukai yang diberlakukan di Indonesia yakni Alkohol Murni atau Etanol, Minuman dengan Kadar Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau.
“Rokok kenapa masuk barang kena cukai, ya karena peredaran dan konsumsinya perlu diawasi dan dikenalikan, sebab memiliki dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan,” tambahnya.
Khusus untuk hasil tembakau, petugas melakukan pengawasan dengan berbagai cara. Salah satunya memastikan tidak ada rokok illegal yang beredar, dan memastikan produk hasil tembakau sudah berizin dengan tanda pita cukai.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang, Yoga Pratomo mengajak peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai yang illegal.
“Saya tidak menyarankan bapak/ibu untuk mengkonsumsi rokok, tapi jika anda merupakan perokok maka belilah rokok yang berpita cukai, karena ada manfaat yang nanti akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Kepala Diskominfo Lumajang. (adv/rokhmad)








