Kediri, ArahJatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menunjukkan taringnya dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan aset daerah. Melalui sinergi solid dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kediri, Kejari berhasil memfasilitasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai total Rp 22.786.214.600,00 dari 17 pengembang (developer) kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi yang fokus pada “UPAYA PENYELAMATAN” aset daerah.
Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa fokus utama dari pemberian bantuan hukum ini adalah untuk memitigasi risiko tindak pidana korupsi.
“Penyelamatan aset ini bukan semata-mata soal angka, namun ini adalah upaya pencegahan korupsi yang nyata. Jika PSU ini tidak diserahkan, potensi kerugian keuangan daerah sangat besar. Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan kepatuhan hukum demi kepentingan masyarakat luas dan integritas keuangan negara,” tegas Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., Kamis (27/11/2025)
Penyerahan PSU ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengembang menyerahkan PSU kepada Pemda paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau setelah pembangunan fisik selesai 100%.
Dengan penyerahan ini, aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut kini secara resmi tercatat sebagai milik Pemda Kabupaten Kediri. Hal ini tidak hanya meningkatkan jumlah aset daerah, tetapi juga menjamin pemeliharaan yang optimal sehingga PSU dapat dipergunakan maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kediri.
Sinergitas antara Kejaksaan dan Pemda Kabupaten Kediri ini merupakan implementasi nyata dari UU Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan di Bidang Datun, membuktikan peran Jaksa Pengacara Negara yang proaktif dalam menjaga keuangan dan aset daerah. (das)










