Malang, ArahJatim.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo menyatakan sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan JE batal digelar hari ini, Rabu (20/7).
Tuntutan itu rencananya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu depan (27/7).
“Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami,” kata Edi Sutomo di depan wartawan.
Kata Edi, alasan jaksa menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa JE lantaran masih memerlukan pertimbangan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim.
Menurut rencana, sebenarnya sidang digelar hari ini, JPU dan kuasa hukum terdakwa (JE) telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB. Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya bersyukur terhadap penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai,
“Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan,” bebernya.
Hotma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik. Apalagi setiap jalannya persidangan, selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan PN Malang.
“Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan, mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.
“Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,”
“Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum,” tandasnya.










