Kediri, ArahJatim.com – Sengketa tanah warisan yang melibatkan ikatan keluarga di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Upaya mediasi yang digagas tim hukum ahli waris bersama pemerintah desa setempat lagi-lagi menemui jalan buntu setelah pihak terduga penguasai lahan tidak hadir.
Sengketa tanah seluas kurang lebih 250 meter persegi yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, RT 11 RW 02, Desa Pelem ini disinyalir telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Penguasaan Sepihak Berawal Saat Merantau
Perwakilan tim hukum dari Kantor Hukum Akson Law, Sonny Sonatha, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi objek sengketa pada Rabu (5/8/2026) merupakan langkah “jemput bola”. Upaya ini dilakukan lantaran mediasi resmi di kantor desa yang sudah berjalan empat kali tidak pernah membuahkan titik terang.
”Maksud dan tujuan kami datang ke sini adalah untuk memastikan objek tanah yang dipersengketakan, sekaligus mencari keadilan. Masalah ini berawal dari harta peninggalan nenek buyut (Pak Montolib) yang kemudian diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk almarhum Pak Zain,” ujar Sonny saat ditemui di lokasi.
Sonny menceritakan, persoalan bermula puluhan tahun lalu ketika kliennya, Mas Rukin (anak dari almarhum Pak Zain), beserta keluarga sedang bekerja di luar kota. Saat almarhum Pak Zain berada di Surabaya, tanah warisan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh keponakannya sendiri yang berinisial K.
”Penguasaan sepihak ini sudah berlangsung lebih dari 20 hingga 25 tahun. Pihak yang menguasai mengklaim telah membeli tanah tersebut dari almarhum Pak Zain. Namun saat ditanya bukti transaksi, siapa saksinya, berapa nominalnya, dan siapa yang menerima uang, mereka tidak bisa menunjukkan bukti apa pun,” tegas Sonny.
Kejanggalan Dokumen Letter C Desa
Tak hanya persoalan penguasaan fisik, tim hukum juga menemukan kejanggalan administratif pada dokumen pertanahan di tingkat desa. Berdasarkan data Letter C yang dipelajari, terdapat peralihan nama pemilik yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
”Dalam dokumen Letter C tercantum kepemilikan beralih dari atas nama almarhum orang tua klien kami, tiba-tiba berpindah ke atas nama K. Namun tidak ada keterangan jelas mengenai mekanisme perpindahannya, apakah melalui hibah, jual-beli, atau waris,” jelasnya.
Pada mediasi ke-4 tersebut, tim hukum berniat duduk bersama untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan agar tidak meluas. Sayangnya, pihak yang menguasai lahan justru terkesan menghindar dan tidak hadir di lokasi.
Penjelasan Kepala Desa Pelem
Sementara itu, Kepala Desa Pelem, Ali Sukron, yang turut hadir mendampingi pemantauan lokasi membenarkan bahwa pihak desa hanya memfasilitasi dan melihat batas-batas objek yang dipersengketakan.
Mengenai riwayat dokumen pertanahan, Ali mengakui bahwa data dalam Letter C desa memang sudah tercatat sejak lama, meski ia tidak tahu pasti tahun penerbitannya.
”Letter C itu sudah terbit sejak tahun berapa saya kurang tahu pastinya. Yang jelas, selama puluhan tahun ini yang membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pak Khusen (keluarga pihak penguasai),” kata Ali.
Terkait patok batas wilayah yang dipasang di lokasi, Ali menyebutkan bahwa batas-batas tersebut memang sudah ada sejak lama. Pihak desa berharap konflik internal keluarga ini dapat segera menemukan solusi terbaik dan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak. (das)










