Surabaya, ArahJatim.com – Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, akhirnya Mulya Hadi bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatannya atas tanah di Puncak Permai Utara III, Surabaya.
Majelis hakim menyatakan bahwasanya Mulya Hadi sebagai pemilik sah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.
“Dalam perkara ini menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, salah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/1).
Lebih lanjut, terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 4157/Pradahkali Kendal milik Widowati Hartono dianggap cacat hukum.
“SHGB terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum, menyatakan SHGB batal demi hukum,” ungkap Hakim Sudar.
Tak hanya itu, dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Tergugat diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasinya. Selain itu, ganti rugi sebesar Rp 1 miliar harus dibayarkan Tergugat Widowati kepada Penggugat Mulya Hadi.
“Menghukum tergugat menyerahkan tanah tersebut, serta denda sebesar Rp 1 miliar rupiah,” jelas hakim.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan jika keputusan majelis hakim tidak adil. Menurutnya, kliennya memiliki alas hak berupa sertifikat, tapi malah justru dibatalkan.
“Ini tentu putusan yang sangat tidak adil, kami memiliki sertifikat, tapi ko bisa dibatalkan. Malah memenangkan pethok, apa itu? Pada intinya kami kecewa, kami akan banding,” ujar Adhidarma saat dimintai keterangan usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mulya Hadi, Johanes Dipa Widjaja menyambut baik putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut. Ia mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah adil.
“Dengan bukti persidangan yang ada, tentu klien kami layak untuk menang. Dan putusan ini adil, klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat,” ungkapnya.











