Tulungagung, Arahjatim.com – Hangatnya suasana bathin masyarakat Tulungagung, terkait unggahan di medsos, tentang ungkapan wakil bupati Tulungagung. H. Ahmad Baharudin, ternyata berbalik normal, ketika Sekda ( sekretaris daerah ) Tulungagung, Tri Hariadi angkat bicara. Hal itu terjadi ketika di pendopo Kqbupaten, Sekda langsung di todong awak media dari berbagai jalur pemberitaan.
Dalam ungkapan awal, sebenarnya hal itu justru memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, tidak ada hal yang dilanggar, bila selama ini dalam beberapa agenda tanpa melibatkan dirinya selaku wakil bupati.
” Setelah saya simak ungkapan dalan keteranganya di medsos itu pak Wabup Khan juga sudah menyatakan tidak ada yang dilanggar. Dari kacamata birokrasi, dasar aturanya Khan sudah jelas. Saya disini justru ingin melengkapi apa yang disampikan pak Wabup, agar masyarakat memahaminya “, ungkap sekda Tri Hariadi. Sabtu sore,27/9/2025.
Dijelaskan, kalau terkait perencanaan kerja, bupati justru menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dalam perencanaan, kami mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan penganggaran mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Mengenai kepegawaian dan ASN, merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Ditambahkan, ketika bicara etika yang disebut Wabup dalam video tersebut, sekda melakukan penelusuran rujukan, pihaknya belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur etika jabatan sebagaimana dimaksudkan.
Secara jelas dan tegas, sekdaTri Hariadi ingin meluruskan persepsi posisi kepala daerah. Yang dimaksud kepala daerah di tingkat kabupaten adalah bupati. bukan bupati dan wakil bupati sekaligus. Acuanya adalah Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperjelas bahwa kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati. Wakil bupati bertugas membantu kepala daerah. ( don1 )










