Pamekasan, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus AH (36) tersangka pelaku pembunuhan sadis calon kepala desa (cakades) Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Tersangka AH ditangkap polisi Rabu (2/3) dini hari di Dusun Tengginah Laok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat rilis kasus di gedung Bhayangkara Jumat (4/3) pagi menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap cakades MA terjadi pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya hendak pulang ke rumahnya di Desa Ponjenan Timur.
Saat melintas di jalan desa sekitar Desa Ponjenan Barat, sepeda motor yang dikendarai korban bersama istrinya tiba-tiba ditabrak dari dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil pikap, sehingga keduanya terjatuh.
Dua pelaku yang turun dari mobil pikap bukannya menolong, tetapi malah dengan keji membacok MA sebanyak tujuh kali di depan istrinya, hingga leher korban nyaris putus.
“Untuk motifnya, dikarenakan tersangka emosi dan merasa terancam lantaran korban saat itu memegang senjata tajam yang terselip di pinggul kirinya,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, tersangka terindikasi mengkonsumsi narkoba. Karena dari hasil tes urine ternyata hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal perbuatan melanggar hukum atau pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat 2 ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau kurungan 20 tahun. (ndra)











