Satreskrim Polres Blitar Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Bermotor Antarkota

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48171408612_da092ce330_b.jpg
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha dan jajarannya memperlihatkan para tersangka anggota sindikat penggelapan kendaraan bermotor berikut barang bukti saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Senin (1/7/2019). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Sindikat penggelapan kendaraan bermotor antarkota berhasil digulung Satreskrim Polres Blitar. Kedua tersangka masing-masing berinisial IA (19), warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan Mochammad Mike Amrurobi (31), warga Diwek Kabupaten Jombang.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sembilan unit mobil berbagai merek, empat unit sepeda motor berbagai merek, puluhan plat nomor, STNK, kunci kontak kendaraan serta beberapa BPKB.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, modus para tersangka yakni jual beli kendaraan yang digelapkan dari leasing dan beberapa tindak penipuan melalui media sosial. Dan sebelum dijual plat nomor kendaraan diubah angka belakangnya untuk disamakan dengan STNK. Setelah dikawinkan lalu dilepas (dijual).

pasang iklan_rev3

“Ini merupakan jaringan terbesar di Kabupaten Blitar. Harga kendaraan yang dijual tersangka variatif. Untuk kendaraan roda empat dijual di bawah 50 juta,dan untuk kendaraan roda dua dijual di bawah 10 juta,” terang AKBP Anissullah M. Ridha, Kapolres Blitar saat rilis di Mako, Senin (1/7/2019).

Anis juga meminta kepada masyarakat untuk melapor bila merasa kehilangan mobil atau sepeda motor. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati jika hendak membeli kendaraan bermotor di media sosial, dan jangan tergiur dengan harga yang lebih murah.

“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan total ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkas Anis. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.