Madiun, ArahJatim.com — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar aksi simpatik di perlintasan sebidang (JPL) 138 Kota Madiun. Mengusung semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” KAI Daop 7 merangkul generasi muda untuk menyuarakan pentingnya tertib berlalu lintas di perlintasan rel.
Aksi edukasi keselamatan ini terasa berbeda karena melibatkan kolaborasi aktif bersama komunitas pecinta kereta api Railfans Pecel +63 Madiun dan para taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Merangkul Anak Muda demi Keselamatan Bersama
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa pelibatan komunitas dan mahasiswa menjadi langkah strategis agar pesan keselamatan dapat menjangkau masyarakat luas secara lebih hangat dan efektif.
”Melalui semangat kemerdekaan ini, kami mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kami sengaja menggandeng Railfans dan adik-adik PPI Madiun agar pesan keselamatan ini tersampaikan lebih luas, khususnya kepada kaum muda,” ujar Tohari.
Tohari menekankan bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaat di sekitarnya merupakan area steril yang berbahaya untuk aktivitas umum. Pengguna jalan diimbau untuk selalu waspada dan patuh pada rambu lalu lintas yang terpasang.
Ingat Rumus “BERTEMAN” Sebelum Menyeberang Rel
Dalam sosialisasi ini, KAI Daop 7 Madiun kembali mengedukasi masyarakat tentang rumus sederhana “BERTEMAN” saat hendak melintasi rel perlintasan:
- Berhenti: Hentikan kendaraan sejenak sebelum garis perlintasan.
- Tengok Kanan-Kiri: Pastikan situasi jalur benar-benar aman dari kedua arah.
- Aman: Yakinkan tidak ada suara semboyan atau tanda kereta mendekat.
- Jalan: Melintaslah dengan tenang setelah kondisi dipastikan aman.
Selain itu, KAI melarang keras pembuatan perlintasan liar baru karena sangat membahayakan nyawa pengguna jalan maupun perjalanan kereta.
Aturan Hukum Pendahuluan Perjalanan Kereta Api
Kedudukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang memiliki payung hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api wajib didahulukan:
- Pasal 90 huruf d: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
- Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Menutup kegiatannya, Tohari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momentum momentum HUT RI ini sebagai ajang meningkatkan kepedulian bersama.
”Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan momentum HUT ke-81 RI ini sebagai pengingat untuk selalu tertib, waspada, dan menghargai keselamatan,” tutupnya. (das)











