Kediri, ArahJatim.com – Klakson panjang lokomotif tak hanya jadi tanda kedatangan kereta, tapi juga pengingat bahaya. Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat “merdeka dari risiko” dengan tertib di perlintasan sebidang. Melalui Road Show Sosialisasi Keselamatan dan pemasangan spanduk imbauan di 80 titik, KAI ingin memastikan jalur kereta bebas insiden dan perjalanan tetap aman.
Pada Kamis (14/8), sosialisasi dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri salah satu titik perlintasan dengan arus lalu lintas padat.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kegiatan ini menjadi momen untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus keselamatan diri saat melintas di perlintasan sebidang.
“Dengan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Indonesia maju dengan tertib berlalu lintas dan selamat di perlintasan sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan dapat aman dan bebas dari insiden,” ujar Zainul.
KAI Daop 7 Madiun juga menggandeng TNI/Polri dan komunitas pecinta kereta api (Railfans) dalam kampanye keselamatan ini.
Saat ini, wilayah Daop 7 Madiun memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Di Kediri, terdapat sembilan JPL—delapan sebidang dan satu tidak sebidang (underpass). Tahun 2025, KAI menutup tujuh perlintasan yang dinilai berisiko, yakni empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan tak dijaga.
Meski berbagai upaya dilakukan, data Januari–Juli 2025 mencatat 24 kejadian temperan, tujuh di perlintasan sebidang dan 17 di jalur/petak jalan. Insiden di perlintasan sebidang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul menegaskan jalur kereta api dan ruang di sekitarnya bukan area untuk aktivitas masyarakat. Ia mengimbau pengguna jalan mematuhi langkah “BERTEMAN” — Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan — serta tidak membuat perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenai sanksi sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran bukan hanya membahayakan pengendara, tapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” pungkasnya.










