Surabaya, ArahJatim.com – Muhammad Catur Budiawan bersaksi dalam persidangan Muntamah yang selama ini harus rela mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus pencurian yang menyeretnya pada Juli tahun ini.
Polisi Polsek Tegalsari itu menerangkan jika Muntamah dilaporkan oleh majikannya saat itu Sugiarto Wijaya Wijono karena dianggap telah mencuri barang-barang kepunyaan si bos.
“Saya memeriksa terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka pada 23 Juli 2022 kemarin di Polsek Tegalsari,” kata Catur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/11).
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Catur mengaku jika Muntamah enggan didampingi oleh penasihat hukumnya. Dirinya juga berdalih telah melakukan pemeriksaan kepada Muntamah sesuai petunjuk KUHP.
Ketika ditanya majelis hakim, Catur juga mengatakan tak ada intimidasi yang dilakukannya pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami sudah melakukan upaya Restorative Justice Yang Mulia, tapi korban ngotot tidak mau. Alasannya sudah sering kehilangan,” bebernya.
Lantas Muntamah mengaku jika saat itu dirinya dibantu untuk dibacakan BAP oleh penyidik karena ia pun tak bisa untuk baca tulis.
“Saya dibacakan BAP sama penyidik. Bukan sama keponakan saya. Saya tidak mencuri Yang Mulia, saya dikasi betul sama majikan saya,” jelas Muntamah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muntamah dilaporkan oleh mantan majikannya, Sugiarto Wijaya Wijono ke polisi karena telah dianggap mencuri barang-barang kepunyaan si bos seperti boneka, sepeda anak, ayunan anak, serta pakaian anak yang menurut pengakuan Sugiarto barang itu jika ditotal sejumlah Rp 5 juta.










