Kediri, ArahJatim.com – Rasa sakit hati yang tak terbendung kembali memicu tindakan nekat. Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pembakaran rumah dan kendaraan milik mantan istrinya.
Tak butuh waktu lama, tim buser berhasil meringkus pelaku di kediamannya kurang dari 24 jam setelah aksi nekatnya mendadak viral di media sosial.
Bermula dari Sakit Hati dan Pertalite Botolan
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa motif utama di balik aksi berbahaya ini adalah dendam pribadi. Pelaku yang belum bisa move on dari luka masa lalu nekat melampiaskan amarahnya dengan cara ekstrem.
”Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ungkap Angga saat memberikan keterangan resmi, Selasa (21/7).
Aksi nekat ini terencana dengan cukup cepat. Pelaku memanfaatkan barang yang ada di sekitarnya untuk menjalankan misinya:
- Penyedotan BBM: AH menguras bahan bakar jenis Pertalite langsung dari tangki sepeda motornya menggunakan selang.
- Wadah Darurat: Bahan bakar tersebut kemudian ditampung ke dalam botol bekas air mineral.
- Penyiraman: Setibanya di lokasi sasaran, pelaku menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke area bangunan rumah dan kendaraan korban.
”Seluruh sisa BBM disiramkan hingga akhirnya api membesar,” tambah Angga menjelaskan detik-detik kobaran api mulai melahap properti korban. Akibatnya, satu unit sepeda motor hangus dan sebagian struktur bangunan rumah mengalami kerusakan serius.
Polisi Amankan Deretan Barang Bukti
Kecepatan tanggap jajaran Satreskrim Polres Kediri membuahkan hasil manis. Tanpa perlawanan berarti, AH dibekuk di rumahnya sendiri tidak sampai 1×24 jam sejak laporan diterima.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya:
- Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX (kendaraan operasional pelaku)
- Satu unit mobil Toyota Innova
- Jaket yang dipakai AH saat kejadian
- Selang penyedot BBM dan sisa wadah
- Bangkai/kerangka sepeda motor korban yang hangus terbakar
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kini, AH harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Amarah sesaat yang ia umbar tak hanya merugikan sang mantan istri secara materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Atas tindakan berbahaya yang memicu ketakutan publik ini, pihak kepolisian mengganjar pelaku dengan pasal berlapis.
”Selanjutnya kami jerat dengan Pasal 308 terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta kami lapis dengan Pasal 521 KUHP,” tegas Angga menutup keterangannya. (das)











