Ribuan Miras Hasil Rampasan Operasi Gabungan Dimusnahkan Oleh Bupati Pamekasan

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan bersama para tokoh ulama kabupaten Pamekasan memusnahkan barang bukti miras (minuman keras) sebanyak 2.937 botol miras dari berbagai jenis dan merek, di lapangan Nagara Bhakti, Pendopo Ronggosukowati dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Senin (09/02/2026).

Miras tersebut merupakan hasil penindakan aparat gabungan dari Polres, TNI dan Satpol PP dalam rangka kegiatan rutin menjelang bulan Ramadan.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan pemusnahan barang bukti miras ini sebagai bentuk syok tetapi.

pasang iklan_rev3

“Mudah-mudahan ke depan para pengusaha tidak lagi menjual miras di tempat usahanya, baik itu hotel, rumah makan, kafe, dan sebagainya,” tegasnya.

“Pemusnahan minuman keras atau beralkohol memiliki landasan regulasi yang kuat. Negara telah menetapkan berbagai aturan untuk mengendalikan dan membatasi minuman beralkohol karena dampaknya yang luas terhadap ketertiban umum, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Pemusnahan hari ini merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan dan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi yang akan merusak perjuangan bangsa,” pungkasnya.

Minuman beralkohol merupakan ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, melemahkan moral, dan menjadi pintu masuk dari berbagai perilaku menyimpang lainnya. Maka upaya dari pencegahan yang harus terus diperkuat melalui edukasi, pengawasan dan keteladanan oleh pemerintah, keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat,” imbuhnya.(ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.