Kediri, ArahJatim.com – DP ibu rumah tangga beranak tiga, bisa tersenyum lega, ini karena Kejari Kabupaten Kediri menghentikan tuntutan pidananya melalui Restorasi Justice, tidak hanya DP, Restorasi Justice juga diberikan kepada AA tersangka kasus pengancaman.
Dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri di hadapan korbannya.
Dua kasus diselesaikan secara RJ bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Kabupaten Kediri, kejadian pencurian ditangani Polsek Pare. Dimana ibu rumah tangga beranak tiga, inisial DP karena tidak memiliki uang berobat terpaksa mencuri handphone milik Ketua RT-nya.
“Selisih dua hari kemudian, Hp tersebut dikembalikan oleh suaminya. Kemudian kedua belah pihak kami hadirkan di Rumah RJ. Dasar pertimbangannya tersangka punya tiga anak dan salah satunya masih balita. Selain itu, DP memiliki kelainan jantung dan ekonominya tidak mampu butuh pengobatan. Dia ketahuan mencuri hasl tangkapan rekaman CCTV dipasang di rumah Pak RT,” jelasnya.
Kasus kedua dilakukan AA, warga Desa Cendono Kecamatan Kandat telah melakukan pengancaman dengan mengacungkan cangkul kepada perangkat desa yaitu Kepala Dusun.
“Selain acungkan cangkul, juga mengolok-olok Kasun. Masalahnya, pelaku membangun pagar melebihi batas tanah lalu diingatkan oleh Kasun. Tapi pelaku tidak terima diingatkan pada kejadian Januari. Setelah dilakukan pertemuan disaksikan kades, pihak terkait dan keluarga, meminta kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan,”terang Aji Rahmadi.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif.
“Penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban dan tersangka,”terangnya.
Lebih lanjut Aji menjelaskan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.
“Restorative justice ditempuh salah satunya untuk menghilangkan stigma hukum tidak tajam ke bawah. Kami harap tersangka yang sudah keluar tahanan bisa menikmati hidup bersama keluarganya dan tak lagi melakukan perbuatan serupa,” Ujarnya. (das)











