Tulungagung, Arahjatim.com – Seorang pengedar narkoba berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Selasa 17/9/2024, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengukap satu perkara tindak pidana narkoba, 1 orang pengedar dengan barang bukti 5,5 ons sabu 463 butir extesi.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilaksanakan oleh Polres Tulungagung sepanjang sejarah, dengan barang bukti 5,5 ons sabu”,
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat dorsop dengan awak media, Rabu, 18/09/2024, membenarkan hal itu.
Pelaku merupakan pengedar besar, dalam satu bulan 1 Kg sabu berhasil di edarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Satu paket 1 gram seharga 800 ribu sampai 1,2 juta. Tersangka yang merupakan residivis telah melakukan aksinya selama tujuh bulan.
“Dibulan ke tujuh ini biasa kita tangkap, pelaku sudah beraksi selama 7 bulan. 4000 jiwa berhasil kita selamatkan dari pengaruh narkoba”, tambah Kapolres Tulungagung kepada awak media, termasuk Arahjatim.com.
Tersangka merupakan jaringan lapas, pengendali jaringan dari dalam Lapas Magetan.
Berdasar data yang disampikan pihak polres Tulungagung, modus pelaku sebelunya kenal dalam lapas, kemudian ditawari untuk pekerjaan mengedarkan sabu. Pelaku menerima barang sistem paketan dan ranjau.
“Pelaku saat melakukan penjualan intruksi dari yang punya sabu, disuruh naruh dimana, jumlahnya berapa hanya dari intruksi pemilik sabu.
Diakhir keterangan persnya,Kapolres Tulungagung meminta kepada seluruh masyarakat ikut mengawasi keluarganya. Kalau putra putinya terindikasi menjadi penyalahguna narkoba, diharapkan segera dikonsultasikan ke Polres Tulungagung untuk penanganan sejak dini. ( don1 ).











