Surabaya, ArahJatim.com – Rencana rekonstruksi yang dilakukan unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Siti Fatimah kembali ditunda.
Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya rekonstruksi ditunda di Jalan Serayu, Surabaya.
“Ditunda tanggal 29 Maret, karena kemarin terlapor belum bisa hadir,” ujar Kasatrskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (25/3).
Menanggapi penundaan tersebut, penasihat hukum Siti Fatimah, Alvianto Wijaya merasa kecewa setelah rekonstruksi kasus kliennya itu kembali ditunda.
“Sudah dua kali ya ditunda, dengan alasan tidak bisa datang. Tapi saya ko tidak diberitahu sebelumnya, tiba-tiba hari H batal,” kata Alvin.
Ia juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat penundaan rekonstruksi. “Katanya tak bisa hadir karena nganterin orang tuanya sakit,” katanya.












