Ratusan Eksemplar Tabloid “Indonesia Barokah” Disita Di Blitar. Siapa Yang Menyebarkan?

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar menunjukkan tabloid Indonesia Barokah. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, Arahjatim.com – Kantor Pos Blitar menahan ratusan eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang terbungkus dalam beberapa paket. Paket tersebut diketahui masuk ke Kantor Pos Blitar sejak seminggu terkahir. Bahkan sebagian paket sudah didistribusikan ke sejumlah masjid dan pesantren di Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar.

“Awalnya kami tidak tahu terkait hal ini, sehingga sudah ada sebagian yang didistribusikan. Karena kami punya kewajiban mengirimkan barang ke alamat yang dituju. Namun, setelah ada instruksi dari kantor pusat, pihaknya menahan semua kiriman untuk tidak didistribusikan,” jelas Ayutani Paranita, Kepala Kantor Pos Blitar, Jumat (25/1/2019).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin yang datang ke Kantor Pos Blitar mengakui, pihaknya juga melihat tabloid Indonesia Barokah. Laporan yang masuk, tabloid Indonesia Barokah sempat terdistribusi ke tiga desa di Kecamatan Doko. Di antaranya di Desa Kalimanis, Suruh, dan Genengan.

arahjatim new community
arahjatim new community

Baca juga:

“Dengan adanya peredaran tabloid yang saat ini ada di Blitar maka kami memgamankannya dulu, karena setelah ini kami akan laporkan ke pusat dan menunggu hasil Bawaslu Pusat,” ujar Hakam.

Sejauh ini puluhan bendel masih ada di Kantor Pos dan akan diamankan juga di Bawaslu Kota dan Kabupaten Blitar. Kemungkinan jumlah temuan tabloid tersebut bisa bertambah karena Bawaslu masih melakukan penyisiran dan pendataan dan menginformasikan ke Bawaslu kecamatan.

Meski demikian, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan tegas dalam bentuk penyitaan, melainkan hanya melakukan pendataan dan upaya membatasi peredaran tabloid tersebut di masyarakat.

“Bawaslu Kabupaten Blitar masih menunggu kajian dari Dewan Pers tentang isi framing tabloid tersebut. Kami juga bekerjasama dengan kepolisian untuk membatasi peredaran, yakni dengan cara meminta takmir masjid, pengelola pesantren atau kepala desa untuk menyimpan dan tidak mengedarkannya ke publik,” pungkasnya. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.