Ratusan Bibit Anggrek Diamankan Karantina Pertanian Surabaya

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Ratusan bibit anggrek ilegal asal Merauke berhasil diamankan Karantina Pertanian Surabaya di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (10/3).

Pengamanan rarusan bibit anggrek itu bermula saat pejabat Karantina Pertanian Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada tiga kardus yang diangkut oleh salah satu maskapai penerbangan tujuan Surabaya.

Berbekal informasi tersebut kemudian pejabat Karantina Pertanian Surabaya berkoordinasi dengan (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) BBKSDA Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan maskapai tersebut.

pasang iklan_rev3

“Sekira pukul 15.40 WIB, maskapai tersebut tiba dan pejabat Karantina Pertanian Surabaya menemukan tiga kardus yang berisi anggrek. Saat diperiksa, anggrek tersebut telah dilengkapi dengan dua sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT-12) dari Karantina Pertanian Merauke, namun jumlahnya tidak sesuai sehingga kita lakukan penahanan terhadap anggrek tersebut,” ujar Anggi Risbiyanto, pejabat karantina yang melakukan pemeriksaan.

Menurut Iman Suryaman selaku Koordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Surabaya, “Pejabat karantina telah mengidentifikasi jumlah dan jenisnya. Dari hasil identifikasi tersebut, anggrek yang ditemukan berjumlah 685 batang yang terdiri dari 6 species yaitu Dendrobium discolor, D. trilamellatum, D. Verninha, D. mirbelianum, D. antennatum dan D. canaliculatum,” ungkapnya.

Selain dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan, anggrek tersebut juga dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai Besar KSDA Papua Bidang Wilayah I Merauke.

Karantina Pertanian Surabaya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mengetahui identitas pemilik dan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan perkarantinaan tumbuhan.

Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Surabaya menyatakan bahwa pada tahun 2021 telah melakukan penahanan sebanyak 40 kali dengan jumlah 474 batang dan sekitar 21,1 kg. Sedangkan pada tahun 2022, hanya sekali penahanan anggrek dengan jumlah 685 batang.

Cicik Sri Sukarsih selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan bahwa hingga di awal Maret 2022, sudah ada 8 kali pelanggaran, baik di bidang karantina hewan maupun karantina tumbuhan.

Terhadap penahanan anggrek ini merupakan pelanggaran dari Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.