Protes Penasihat Hukum Mas Bechi Warnai Persidangan

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani berlangsung pada Senin (18/7), di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana itu diwarnai protes oleh penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Protes itu berujung pada rencana pengajuan nota keberatan (eksepsi) oleh penasihat hukum kepada dakwaan yang dibacakan Kajati Jatim, Mia Amiati.

“Karena memang dakwaannya sumir. Kami sesalkan kenapa harus online, dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap aja di Jombang, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yg didakwakan itu fiktif. Kan bisa diuji,” kata Pasek saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7).

pasang iklan_rev3

Pasek menjelaskan, kesumiran dalam dakwaan itu lantaran buktinya hanya 1 orang korban yang berusian 20 tahun. Itu berbanding terbalik dengan pemberitaan di media massa yang menyebut ada belasan santri yang menjadi korban.

“Hari ini sudah 25 tahun usia korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali,” ujarnya.

Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara.

“Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani,” terangnya.

Yang kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut.

“Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” imbuhnya.

Pasek mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya, jarang untuk menjelaskan kepada publik. Sehingga penggiringan opini lebih dulu dialami.

“Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.