Tulungagung, ArahJatim.com – Bermula dari saling mencermati di medsos, akhirnya menjadikan masalah dengan salah seorang warga kelurahan Kutoabayar Tulungagung, bernama Caroline, perempuan 47 tahun. Kasus ini dalam proses dan tahapan penanganan pihak kepolisian.
Caroline sendiri merasa namanya dicemarkan, setelah pemilik akun Herlina , dengan perempuan inisial S, yang masih satu kelurahan.
Diketahui, Caroline melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) pada 3 September 2021 lalu, dan sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh pihak Polres Tulungagung.
Kuasa Hukum Caroline, Mohammad Ababililmujaddidyn mengatakan, laporan perkara dugaan pencemaran nama baik dari kliennya itu, saat ini masih berlangsung di Polres Tulungagung.
Dijelaskan Billy, akun Herlina pada unggahan itu, ada beberapa kata-kata yang dia beri tanda dan menurut pemahamannya merupakan dugaan tindak pidana pencemaran yang menyebabkan nama baik dari kliennya tercemar.
Unggahan di medsos itu juga menyangkut “caption ” percakapanya dengan salah seorang aparat Babinkamtibmas Kelurahan setempat oleh clienya. Menurut Billy, kliennya tidak ada kaitannya dengan akun FB Herlina. Dalam artian, pada percakapan Babinkamtibmas itu kliennya hanya memfasilitasi pertemuan antara seseorang berinisial E dengan akun yang bernama Herlina, untuk sebuah urusan yang oleh clienya sendiri tidak ingin mengetahuinya.
Sampai saat ini, Billy mengaku telah menerima panggilan dari Polres Tulungagung bahwa kliennya akan dimintai klarifikasi. Pada saat jadwal klarifikasi itu, nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina.
” Kronologis singkatnya adalah saudara E yang alamatnya di Kediri meminta tolong klien kami untuk dipertemukan dengan akun Herlina, kemudian setelah dipertemukan dengan Babinkamtibmas, klien kami ini tidak ikut ke rumahnya pemilik akun Herlina. Kita juga tidak tahu motifnya apa, kenapa kok digunakan pansos, kemudian mengupload percakapan klien kami dengan salah seorang aparat tadi tanpa izin. Karena nama baiknya merasa dicemarkan dgn postingan dan penggiringan publik yang dibuat oleh akun Herlina, klien kami secara profesional melaporkan ke Polres Tulungagung untuk ditangani secara jalur hukum,”
Jadi harus dipahami yang kita laporkan di sini yaitu melaporkan akun Herlina dengan dugaan pemilik akun inisial S asal Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, jadi yang kita laporkan akun Herlina yang diduga pemilik akunnya berinisial S asal Kelurahan Kutoanyar, dalam perkara pencemaran nama seseorang pada Pasal 310 KUHP junto ITE. pungkas Billy, dalam konpersnya. (dni)










