Jakarta, ArahJatim.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengumumkan penetapan tersebut pada Sabtu (11/7). Sebelumnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, dan menggelar perkara.
Perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang mencakup pengadaan batu bara untuk PLN, pengelolaan PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Penyidik terus mengembangkan proses hukum guna mengungkap seluruh rangkaian perkara.
Penggeledahan Sita Dokumen hingga Emas
Dalam proses penyidikan, tim Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi, termasuk bangunan di kawasan Cipete dan rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, perangkat komunikasi, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta puluhan kilogram emas batangan yang akan menjadi bagian dari pembuktian perkara selama penyidikan berlangsung.
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka, ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum. Ia juga berjanji memberikan penjelasan melalui mekanisme yang berlaku.
Tak lama kemudian, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Perkara
Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, sejumlah anggota dewan meminta proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara. Panja memastikan koordinasi antarpenegak hukum berjalan profesional sekaligus mencegah potensi gesekan antarlembaga.
Penyidik Terus Kembangkan Penyidikan
Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, penyidik memproses berkas perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan berlangsung secara objektif. Mereka juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.











