Polres Tulungagung Rilis Kasus. Gara- Hutang Bank 50 Juta , Bakal Calon Bapak Masuk Penjara

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Mengaku kilaf, warga desa Tiudan kecamatan Gondang Tulungagung, ternyata harus berusan dengan polisi.

DD (23), ternyata harus mempertanggungjawabkan perbuatanya , yang disangkakan dalam tindak kekerasan , karena nekat merampok sebuah mini market di wilayah hukum kecamatan Kauman, Tulungagung.

Peristiwa itu terjadi ketika dalam aksinya, DD nekat merampas uang dikasir sebuah minimarket , karena merasa bingung biaya kelahiran atas istrinya yang hamil tua, sementara dirinya masih punya hutang di bank, sebanyak 50 juta. Hal itu disampikan DD pada saat rilis kasus di Mapolres Tulungagung, Senen,18/11/2024.

pasang iklan_rev3

Agenda yang dipimpin langsung Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, ternyata berhasil mengungkap pelaku perampokan sebuah minimarket di desa Sidorejo Kecamatan Kauman Tulungagung, sebulan silam, tepatnya 17/11/2024.

DD, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, terungkapnya, karena identitas tersangka setelah yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Gondang dan juga ditangani polres.

“Tersangka ditahan di Polsek Gondang karena kasus penganiayaan. Setelah diinterogasi, dia mengaku pernah merampok Aurigamart di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman pada 17 September,” kata Kapolres Tulungagung, Senen, 18/11/2024 sore.

Polisi akhirnya melakukan pendalaman dan ditemukan sejumlah barang bukti uang digunakan pelaku saat merampok Aurigamart, antara lain sebilah celurit, helm ALV hitam, celana serta sepasang sandal. Barang bukti disimpan tersangka di rumah kos di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat melakukan kejahatan karena terlilit hutang BRI, sebesar 50 juta, sementara istrinya sebulan lagi akan melahirkan anak pertamanya.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku yang memakai helm masuk ke dalam minimarket pada pukul 23.08 WIB dengan berpura-pura hendak membeli susu. Tak lama kemudian, pelaku langsung merangsek masuk ke dalam area kasir dan mengacungkan celurit kepada penjaga toko.

Pelaku juga mengambil sejumlah rokok dari berbagai merk yang ada di etalase toko dengan nilai Rp 2,26 juta. Total kerugian korban Rp mencapai 8,3 juta. Atas perbuatanya tersangka DD terancam penjara 9 tahun. ( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.