Polres Tulungagung dan Polhut Blitar Tangkap Pelaku Ilegal Logging . Dua Tersangka Ditahan

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam pres rilis yang bertempat di depan Mapolres setempat, Jumat, 5/04/2024.

Dari pengungkapan kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan ilegal loging pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam kesempatan itu, mengaku kalau usaha ini tidak lebih dengan adanya sinergitas masyarakat, dan aparat, sehingga kasus ini bisa diungkap.

pasang iklan_rev3

“Penangkapan dilakukan Unit Pidsus bersama dengan pihak Perhutani KPH Blitar dan saat itu PJ tengah membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel tepatnya di jalan raya masuk Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Masing – masing berinisial SW (46), warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung “. papar Kapolres dihadapan media, termasuk Arahjatim.com.

Setelah mengamankan PJ, lanjut Kapolres, kemudian petugas pada Sabtu,23/03/2024 melakukan pengembangan yang hasilnya mengarah pada SW. Menurutnya, SW ini sebagai pelaku yang diduga melakukan pencurian 10 pohon jati yang kemudian ia jualnya kepada PJ, dengan harga Rp 879.000,-.

Tersangka SW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali yakni melakukan pencurian pohon jati milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda.

Sementara konfirmasi ke pihak perhutani, atas kejadian ini, Perhutani KPH Blitar mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto yang turut hadir dalam press rilis juga menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerja Polres Tulungagung dalam pengungkapan kasus ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 1 buah gergaji tangan warna hijau, 1 buah meteran, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash yang sudah dimodifikasi, 1 unit truck engkel warna biru Nopol AG 9570 R, dan 73 glondong kayu jati ukuran panjang 90 cm dengan diameter 20 cm. ( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.