Pamekasan, Arahjatim.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran jasa keberangkatan ibadah Umrah murah dan langsung lakukan Siaran pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Yoyok Hardianto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial SC (31), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi Modus “Tarif Murah” dan Pembatalan SepihakKasus ini berawal saat tersangka SKN menawarkan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif yang tidak rasional, yaitu sebesar Rp 18.500.000,- per orang. Tergiur dengan harga murah tersebut, korban SC kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya umrah untuk 17 orang jemaah.
“Satuan Opsnal Polres Pamekasan berhasil amankan seorang ibu rumah tangga berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo dan kini resmi ditahan setelah sempat mangkir dari dua panggilan polisi dan diduga akan melarikan diri dengan jumlah total mencapai Rp 319.000.000,-. Ternyata setelah ‘SKN’ bermunculan korban-korban baru dari luar pamekasan dan total keseluruhan mencapai 10 milyar”, ujar Kasat Reskrim didepan awak media di gedung Tatag Trawang Tungga. Selasa (26/5/2026).
Tersangka awalnya menjanjikan para jemaah akan diberangkatkan ke tanah suci pada tanggal 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan, tepatnya tanggal 6 Februari 2026, tersangka secara sepihak membatalkan keberangkatan dengan dalih visa belum terbit.Mendengar pembatalan tersebut, korban langsung meminta pengembalian uang secara utuh (refund 100%) dalam kurun waktu 3×24 jam. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan justru menghilang melarikan diri.
“Penangkapan di PasuruanPenyidik Satreskrim Polres Pamekasan sempat melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada SKN, namun pelaku bersikap tidak kooperatif dan mangkir. Melihat gelagat buruk tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan pelacakan lapangan”, tegasnya.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tidak butuh waktu lama, pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, tim buser berhasil menangkap SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan dan kini telah resmi ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” Jelasnya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya ; 8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka dan 4 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka yang memperlihatkan rangkaian tipu muslihat pelaku. Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP pidana terkait Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan”, imbuh Akp. Yoyok.
Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda. Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., memberikan himbauan kepada masyarakat Pamekasan untuk mengantisipasi kejadian serupa, agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam memilih biro jasa perjalanan Umrah maupun Haji.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan legalitas travelnya resmi dan terdaftar di Kementerian Agama,” pungkas Ipda Yoni Evan Pratama. (Ndra).











