Polres Pamekasan Press Release Tindak Pindana Pencabulan

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus pencabulan terhadap perempuan, berinisial ‘A’ atau Mawar (nama samaran*), umur 14 tahun, yang beralamat di kecamatan Larangan, Kab. pamekasan.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor:
LP/B/144/VII/2024/SPKT/POLRES
An.PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024.

“Tersangkan dikenakan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000-, (Lima miliar rupiah),” Tegas Wakapolres Pamekasan Kompol Andi Purnomo.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dalam waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Akp. Doni Setiawan membeberkan alat bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna cokelat bermotif kotak kotak, dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna cokelat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Korban (tiga) orang saksi.

“Tersangka ‘F’ kelahiran 01 juli 2001(wiraswasta) kecamatan larangan menjalankan modus operandinya mulai tahun 2023 sampai 2024. Tersangka ‘F’ melancarkan misinya pada saat malam hari ketika korban “A”, ikut melihat pengajian/imtihanan di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan kemudian pura-pura mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai di rumah tersangka berhenti disemak-semak yang gelap serta tersangka langsung menyetubuhi korban yang di iming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Setelah korban hamil kurang lebih 7 bulan, perbuatan tersangka tersebut mulai dicurigai oleh orang tua si mawar(korban) dan langsung meminta saudaranya untuk melaporkan hal teesebut.” Pungkas Akp. Doni S.

“Pelaku adalah masih kerabat korban atau kakak ipar dari Mawar (korban) ‘A’ “,imbuhnya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.