Pamekasan, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pemekasan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini mengejutkan sekaligus membuat miris masyarakat karena korban dan pelaku adalah kakak beradik.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya terungkap bahwa pelaku pembacokan yang menyebabkan korban terbunuh adalah MH (30) yang tak lain adalah saudara kandung korban.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan MH sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan tersebut yang terjadi di pelataran rumah di Desa Bangkes, pada Kamis (4/5) malam lalu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Trianto menjelaskan, tim Polres Pamekasan berhasil mengamankan MH, tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang lelaki. Tersangka pelaku merupakan adik kandung dari korban yang tewas bersimbah darah dengan luka tebasan di belakang leher sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam itu.
Hal ini disampaikan langsung AKBP Rogib Trianto kepada wartawan, saat melakukan jumpa pers di Gedung Bhayangkara, Mapolres Pamekasan, Selasa (17/5) sore.
“Kronologi (peristiwa) tersebut dipicu lantaran saat haul orang tuanya, korban menyalakan sound sistem keras-keras atau berlebihan serta tidak hadir dalam acara haul ayahandanya tersebut. Kemudian sesaat setelah ditegur, korban mengunci pintu rumahnya lalu pergi begitu saja tanpa alasan,” papar Rogib.
Awalnya, terang Rogib, korban melempar batu kepada tersangka, sehingga mengenai tubuhnya. Kemudian korban terlihat seperti membawa sajam, maka tersangka bergegas mengambil pedang di dalam rumahnya.
“Melihat hal itu, tersangka yang masih berusia 30 tahun asal Dusun Lekoh Barat Desa Bangkes itu langsung menganiaya korban dengan senjata tajam yang dibawa,” jelas Rogib.
Tidak lebih dari 24 jam, lanjut Rogib, pelaku berhasil dibekuk di sekitaran kampungnya oleh tim Reskrim Pamekasan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pedang, kayu, dan batu bata yang digunakan korban untuk melempar tersangka.
AKBP Rogib Trianto menyampaikan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengaku sangat menyesal atas kejadian yang menyebabkan kematian korban ini yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Rogib. (ndra)












