Pamekasan, ArahJatim.com – Berbekal Laporan Polisi bernomor LP/B/144/VII/2024/SPKT/POLRES, An.PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024, Polres Pamekasan Madura berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (2/7). Korban diidentifikasi berinisial ‘A’, umur 14 tahun, beralamat di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan Madura.
Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andi Purnomo tersangka dikenakan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 Perpu Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000-, (Lima miliar rupiah).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Doni Setiawan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan korban, serta membeberkan alat bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak, dan satu buah rok panjang wanita berwarna cokelat.
Tersangka ‘F’ (wiraswasta) berumur 23 tahun (1 Juli 2001) menjalankan modus operandinya dari tahun 2023 sampai 2024.
Saat melancarkan aksinya, tersangka ‘F’ berpura-pura mengantarkan korban yang pulang ke rumahnya usai menyaksikan pengajian/imtihan di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Namun sebelum sampai di rumah korban, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan langsung menyetubuhi korban dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
“Orang tua korban mulai curiga saat korban hamil kurang lebih tujuh bulan, lalu melaporkan perbuatan tersangka. Pelaku masih kerabat korban sendiri yaitu kakak iparnya,” pungkas AKP Doni Setiawan. (dhen prie)