Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/73/V/2021/Satreskrim. Surat ketetapan ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.
Penetapan tersangka seperti tertulis dalam surat penetapan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 28 Mei 2021.
Siddik disangka melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun.
BACA JUGA:
- BMKG Minta Bupati Sumenep Waspadai Potensi Gempa dan Tsunami
- Jalin Silaturahmi, Bupati Fauzi Bertemu Ulama di Pendopo Sumenep
Informasi tersebut disampaikan Supandi Syahrul selaku pelapor dan kuasa dari H. Sugianto Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Kolor, Kota Sumenep.
Siddik diduga melakukan penistaan lewat media cetak Jawa Pos Radar Madura edisi 27 November 2016.
Di media cetak tersebut, Siddik selaku Ketua Tim Investigasi JCW menuduh PT SMIP selaku pengembang perumahan di Desa Kolor telah menyerobot 27 hektare tanah percaton.
“Kata dia (Mohammad Siddik, red.) tanpa tanah pengganti, tanpa tukar guling. Tuduhan dalam berita itulah yang menyebabkan dilaporkan pidana dan ditetapkan tersangka,” terang Supandi dalam keterangan tertulisnya kepada ArahJatim.com, Jumat, 4 Juni 2021.
Supandi Syahrul menegaskan, tuduhan Siddik itu tidak benar. Tidak berdasarkan data dan fakta. Tukar guling, tambahnya, sudah dilakukan.












