SUMENEP, ArahJatim.com – Suasana di depan Kantor PLN Sumenep mendadak riuh pada Selasa (30/6/2026). Puluhan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka berdiri menyuarakan keresahan warga kecil terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin yang saat ini tengah bergulir di ranah hukum.
Aksi ini dipicu oleh buntunya penyelesaian kasus penebangan pohon milik warga di Kecamatan Batang-Batang. Massa mendesak PLN tidak berlindung di balik prosedur korporasi dan segera menunjukkan tanggung jawab moral kepada korban.
Pohon Siwalan yang Menjadi Sumber Penghidupan Warga
Bagi sebagian orang, beberapa batang pohon mungkin tampak sepele. Namun tidak bagi Mahyuni, warga Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya. Dua pohon siwalan dan dahan pohon memba miliknya diduga dibabat habis demi pembangunan jaringan listrik desa tanpa ada permisi atau ruang dialog terlebih dahulu.
Koordinator aksi, Abdul Fikri, menegaskan bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup pemiliknya.
”Kami datang untuk menagih komitmen dan tanggung jawab PLN. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara proses hukum berjalan tanpa ada itikad baik dari pihak PLN,” ujar Fikri di sela-sela aksi.
Fikri menambahkan, pohon siwalan adalah penopang dapur warga setempat. Daunnya kerap dianyam menjadi tikar tradisional, sementara air niranya disadap setiap hari untuk diolah menjadi gula merah. Kehilangan pohon tersebut sama saja dengan memotong sebagian sumber pendapatan harian warga.
Kasus Bergulir di Polsek Batang-Batang
Karena merasa hak-haknya diabaikan, Mahyuni akhirnya menempuh jalur hukum. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Batang-Batang dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut melalui tahap penyelidikan, termasuk mengumpulkan klarifikasi dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
Jawaban PLN: “Itu Hak Kami”
Di sisi lain, respons dari pihak PLN Sumenep justru memicu kekecewaan massa aksi. Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran pihak PLN dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, perwakilan PLN Sumenep, Dani, memberikan pembelaan.
Dani berdalih bahwa pada pemanggilan pertama, surat resmi dari kepolisian tidak pernah sampai ke tangan mereka. Sementara pada pemanggilan kedua, surat memang sudah diterima, namun pihak PLN memilih untuk meminta penjadwalan ulang.
”Pada panggilan pertama tidak ada surat yang masuk. Panggilan kedua ada surat, tetapi kami mengajukan penundaan,” jelas Dani.
Menariknya, ketika didesak lebih jauh mengenai alasan mendasar di balik permohonan penundaan pemeriksaan tersebut, Dani enggan membeberkan detailnya secara transparan.
”Itu hak kami,” jawab Dani singkat.
Konflik antara pembangunan fasilitas publik dan perlindungan hak ekonomi warga kecil ini kini menjadi sorotan publik di Sumenep. Warga berharap, PLN tidak hanya fokus pada target infrastruktur, tetapi juga memanusiakan pemilik lahan yang terdampak di ruang-ruang desa.











