TULUNGAGUNG, Arahjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil membongkar praktik peredaran pupuk tiruan yang berpotensi besar merugikan para petani di wilayah setempat. Modus operandi pelaku adalah mengelabui konsumen dengan mengedarkan pupuk merek “Poska”—tanpa huruf ‘n’—yang secara kasat mata meniru merek resmi terkenal, Phonska.
Keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Tulungagung ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Senin (25/5/2025). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka utama berinisial PRW (40), seorang warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Kronologi Penggerebekan Gudang di Kedungwaru
Pemberantasan peredaran pupuk ilegal ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi pupuk di lapangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas berhasil melacak rantai pasokan pupuk mencurigakan tersebut hingga ke sebuah gudang penitipan milik seorang saksi berinisial M. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Di lokasi inilah petugas menemukan puluhan sak pupuk tiruan siap edar.
”Tersangka PRW diketahui membeli pupuk tiruan ini dalam jumlah besar, mencapai sekitar 7 ton, langsung dari sebuah perusahaan manufaktur yang berada di wilayah Gresik. Pupuk tersebut kemudian dibawa dan diedarkan ke wilayah Tulungagung dan sekitarnya demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba.
Apresiasi PT Pupuk Indonesia: Pertama Kali Ditemukan di Tulungagung
Langkah tegas Polres Tulungagung ini mendapat apresiasi tinggi dari produsen pupuk resmi nasional. Farhan Mustofa, selaku Account Executive PT Pupuk Indonesia untuk wilayah Tulungagung, Kediri, Blitar, dan Trenggalek, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan dukungannya atas pengungkapan kasus ini.
”Kami sangat mengapresiasi kerja keras kawan-kawan kepolisian. Ini menjadi preseden yang sangat bagus demi melindungi hak-hak konsumen, khususnya para petani kita,” ujar Farhan.
Farhan juga membeberkan fakta bahwa temuan modus pupuk tiruan jenis ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Cara Membedakan Produk Asli PT Pupuk Indonesia
Demi menjaga keamanan sektor pertanian, Farhan menegaskan bahwa seluruh produk resmi yang dikeluarkan oleh PT Pupuk Indonesia—baik yang bersifat subsidi maupun non-subsidi—wajib melalui proses QC (Quality Control) yang sangat ketat.
- Uji Klinis & Standar Resmi: Semua produk asli telah melewati uji klinis.
- Legalitas Hukum: Memiliki izin edar yang sah, berlabel SNI, serta mengantongi nomor pendaftaran resmi di kementerian terkait.
- Ciri Fisik: Merek tiruan sering kali memplesetkan nama seperti kasus “Poska”, padahal produk aslinya adalah Phonska.
”Produk resmi kami sudah pasti sesuai aturan dan terdaftar. Kasus yang diungkap Polres Tulungagung ini jelas merupakan produk yang izin edarnya tidak terdaftar alias ilegal,” tegas Farhan.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Akibat perbuatan nekatnya memalsukan komoditas vital pertanian, tersangka PRW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Berdasarkan aturan tersebut, PRW terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp3 miliar.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pengembangan. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan manufaktur asal Gresik tempat tersangka menyuplai barang, guna menguji legalitas formal serta menjamin hak perlindungan konsumen secara menyeluruh. (don1)











