Tulungagung, Arahjatim.com – Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024, adalah hal sangat dibutuhkan. Demikian sekilas yang sangat ditekankan oleh penyelenggara pemilu kali ini. Dengan begitu segala masukan dan lapisan masyarakat, dinilainya sebagai apresiasi Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) kabupaten Tulungagung.
Menyikapi adanya informasi yang berkembang di masyarakat, ditemukanya dugaan, masih adanya oknum penyelenggara pemilu, yang melanggar aturan, karena , ada indikasi ada afiliasi terhadap salah satu parpol.
Sesuai dengan temuan yang mengejutkan oleh Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Independen Indonesia (JAMPPII) RI menemukan ada pejabat penyelenggara pemilu yang berafeliasi pada salah satu parpol tertentu, dan diduga sebagai orang yang sengaja dipasang untuk mengegolkan calon tertentu.
Hal itu dibenarkan Ketua Umum JAMPPII RI Dr. GKP. Raden Moh. Ali Sodik. Temuan itu antara lain masih adanya oknum yang dalam mengemban pekerjaan itu melanggar
UU nomor 7 tahun 2017.
” JAMPPI yakin lembaga negara diindonesia masih ada yang bersih dan tidak main main.
Masalah besar ketika penyelanggara pemilu tidak independen. Kami akan berkomunikasi dengan badan inteljen negara, karena ini kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan penyelenggara pemilu “, ungkap R. Sodik.
Ketika hal itu mencuat ke publik, Arahjatim.com meminta tanggapan kepada Bawaslu Tulungagung, Kamis, 28/12/ 2023 sore. Ketua Bawaslu Tulungagung, melalui Koordinator SDM/ Organisasi dan Diklat, Suyitno Arman.S.Sos MSi. Kordiv. SDM Organisasi dan Diklat, menanggapi hal itu sebagai berikut.
” Terus terang kami mengapresiasi hal itu. Namun secara resmi temuan itu belum disampikan ke lembaga kami, sebagai Bawaslu. Tetapi dalam menyikapi hal itu, untuk menjadi penyelanggara pemilu itu sudah ketat skreningnya. Tetapi kalau masih ada yang ditemui, maka itu adalah pelanggaran dan ini bisa ada konsekwensinya , setelah ditemukan bukti bukti kuat pendukungnya. Kalau melalui kami, kami siap untuk menindaklanjutinya, sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Ungkap Suyitno Arman kepada Arahjatim.com dikantornya.
Ketika disinggung, apakah temuan temuan seperti itu diharuskan disampikan ke Bawaslu kabupaten, Arman dengan diplomatis menjawab, bisa melalui lembaganya, tetapi kalau melalui penegak hukum lainya, dirinya hanya menyarankan, agar masyarakat menyertakan bukti bukti secara riil. Dengan begitu, bisa menghindari masalah suka tidak suka.
Ditambahkan, kalaupun tidak melewati Bawaslu, masyarakat bisa juga memberikan laporan ya ke DKPP, dan kalau terbukti, maka oknum penyelenggara itu bisa diberhentikan. ( don1 )











