Surabaya, ArahJatim.com – Menyikapi surat edaran Wali Kota Surabaya 22 Juni kemarin yang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik mikro maupun kota, Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyepakati penutupan tiga ruas jalan utama di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, penutupan tersebut hanya berlaku di dua ruas jalan, yaitu Jalan Tunjungan dan Darmo Surabaya.
“Sekarang kita tambah satu jalan lagi di Jalan Pemuda. Kemarin kan dua ruas, sekarang jadi tiga,” ucap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra saat dikonfirmasi ArahJatim.com, Rabu (30/7).
Dalam surat edaran itu, aktifitas warga Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Teddy Chandra menyebut, jika saat ini penutupan tiga ruas jalan yang ditutup dimulai pada pukul 22.00 WIB, akan dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.
“Dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi penutupannya,” ujarnya.
Pada hari Senin hingga Sabtu pagi, ruas jalan akan ditutup pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara itu, Sabtu malam hingga hari Minggu pagi, penutupan akan dilakukan dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
“Setiap hari penutupan dua ruas jalan itu akan ditutup seperti biasa. Namun kali ini penutupan itu dimajukan jamnya, dimulai pukul 20.00 WIB sesuai SE Wali Kota Surabaya,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, sampai saat ini baru ada tiga jalan yang akan ditutup oleh kepolisian.
Namun, ia tak menampik jika mungkin akan ada penutupan ruas jalan lainnya melihat kondisi terkini perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
“Kami lihat perkembangan kondisi terkini dulu. Jika dimungkinkan penutupan jalan guna mencegah mobilitas warga selama PPKM Mikro, itu ditambah, ya akan kami tambah,” tandasnya.
Ia berharap penutupan jalan tersebut nantinya akan efektif menekan mobilitas warga yang akan berdampak pada penekanan pertumbuhan Covid-19 di Surabaya. (bd/fm)











