Pemkot Kediri Hapus Denda PBB-P2 2002–2026 dan Siapkan Undian Berhadiah Ratusan Juta

oleh
oleh

​Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Kota Kediri resmi mengeluarkan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode tunggakan tahun 2002 hingga 2026. Program keringanan pajak ini berlaku terbatas mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

​Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah taktis Pemkot Kediri untuk merespons kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menantang, sekaligus memperingat tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, mengungkapkan bahwa pemberian insentif bebas denda ini menjadi momentum penting mengingat program serupa terakhir kali digelar pada tahun 2023.

pasang iklan_rev3

​“Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak mempengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya. Dengan adanya kebijakan insentif pembebasan denda ini, kita mendorong masyarakat yang mungkin belum membayar pajaknya ketika jatuh tempo 31 Agustus kemarin tetap bisa membayar tanpa dikenai denda,” ujar Erwin, Selasa (20/10).

​Pembayaran Makin Mudah dan Peluang Raih Hadiah Ratusan Juta

​Erwin menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tahun berjalan (2026), melainkan juga tunggakan di tahun-tahun sebelumnya tanpa perlu khawatir terbebani akumulasi denda perpajakan.

​Guna memberikan kenyamanan, pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor kelurahan setempat maupun kanal digital. Prosesnya pun dibuat ringkas tanpa prosedur pengajuan yang rumit. Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek jumlah tagihan, lalu membayarnya via perbankan, toko modern, payment point, hingga aplikasi di gawai atau ATM.

​Menariknya, Pemkot Kediri juga menyiapkan apresiasi khusus bagi warga yang taat pajak. Masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2026—baik lewat mekanisme reguler maupun program pembebasan denda ini—berhak mengikuti undian berhadiah dengan hadiah utama uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diundi pada Desember mendatang.

​”Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya,” pungkas Erwin.

No More Posts Available.

No more pages to load.