Lumajang, Arahjatim.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali memperkuat layanan transportasi bagi pelajar dengan mengoperasikan dua unit bus sekolah baru melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Penambahan armada ini diharapkan dapat mempermudah akses siswa menuju sekolah sekaligus meningkatkan pemerataan layanan pendidikan, Kamis (30/07/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, menyampaikan bahwa pengadaan armada tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan melalui pemanfaatan anggaran yang dialokasikan dari APBD.
Menurutnya, amanat alokasi minimal 20 persen anggaran daerah untuk pendidikan tidak hanya diwujudkan dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga melalui penyediaan fasilitas pendukung, termasuk transportasi bagi peserta didik.
“Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan siswa memiliki akses yang memadai untuk mencapai satuan pendidikan. Karena itu, penyediaan bus sekolah menjadi salah satu bentuk dukungan nyata,” ujar Hari.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengungkapkan bahwa kebutuhan angkutan khusus pelajar masih cukup besar, terutama pada jalur Pasirian–Lumajang dan Tempeh–Lumajang. Oleh sebab itu, dua armada tambahan berupa minibus Hiace disiapkan agar lebih mudah menjangkau lintasan yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, tahun ini kami memperoleh tambahan dua unit bus sekolah. Masing-masing akan melayani koridor Pasirian–Lumajang dan Tempeh–Lumajang,” jelas Rasmin.
Ia menambahkan, layanan tersebut diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun peserta program bantuan sosial lainnya.
“Prioritas pengguna bus sekolah ini adalah pelajar pemegang KIP serta mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial,” katanya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD telah diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulis: Rokhmad











