Kediri,ArahJatim.com – Sebanyak 325 siswa SMAN 2 Pare mengikuti Sosialisasi Sadar Hukum, Kamis (9/8) di Aula SMA 2 Pare Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diprakarsai oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri.
Acara tersebut mendatangkan narasumber dari Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tim Saber Pungli Kabupaten Kediri, dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut pelajar diberi pemahaman mengenai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Pencegahan Pungutan Liar di Sekolah.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Kediri, Sukadi, SE, MM. menyampaikan tujuan dilaksanakan acara ini sebagai bekal pemahaman untuk memahami dunia hukum. Selain itu juga menjadi wawasan dan meningkatkan kepatuhan akan hukum.

“Lewat acara ini bisa memeberikan pemahaman dan pengertian kepada pelajar agar memiliki kesadaran akan hukum serta patuh dan taat terhadap peraturan yang ada. Sosialisasi ini juga menyampaikan bagaimana masyarakat bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada dan diketahui,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Sukadi, kegiatan serupa akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Agustus 2018 di SMAN 1 Plemahan Kabupaten Kediri. (infokom)