Sosialisasi Menjangkau PKL dan Pengunjung Ikon Wisata Kabupaten Kediri
Kediri, Arahjatim.Com– Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) dengan memasang spanduk imbauan, Selasa (20/1/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan kawasan yang menjadi ikon wisata Kabupaten Kediri tersebut, dengan pendampingan langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Spanduk Berisi Aturan Operasional dan Kewajiban Bersama
Spanduk yang dipasang menyampaikan ketentuan lengkap terkait pengelolaan kawasan SLG, mulai dari jam operasional pedagang kaki lima (PKL), standar kebersihan lingkungan, hingga kewajiban menjaga fasilitas umum yang ada.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban yang nyaman bagi seluruh pihak. “Kami berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama. Penataan kawasan SLG dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman dan tertib,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum di spanduk, jam operasional PKL di kawasan SLG ditetapkan mulai Senin hingga Sabtu pukul 15.00–24.00 WIB, serta Minggu pukul 06.00–24.00 WIB. PKL juga dilarang meninggalkan lapak atau rombongan setelah jam berjualan.
Kewajiban Kebersihan dan Perlindungan Fasilitas Umum
Selain aturan operasional, PKL dan pengunjung juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun terkait pemeliharaan fasilitas umum, diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pemantauan Berkala dengan Pendekatan Humanis
Kaleb menegaskan bahwa setelah tahap sosialisasi ini, Satpol PP bersama OPD terkait akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan aturan di kawasan SLG. Pendekatan yang akan diterapkan adalah pendekatan humanis, namun penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya spanduk ini, kesadaran masyarakat terkait batasan aturan operasional di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) semakin meningkat. Kalau tetap membandel, ya terpaksa akan kami tindak,” tutup Kaleb.
Penataan kawasan SLG merupakan hasil rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan dihadiri oleh berbagai OPD terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.












