Pemasangan Kastin Dijalan Jokotole Pamekasan Terlihat Asal Pasang

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Pengerjaan pemasangan pembatas jalan didaerah monumen Acemanis keutara sampai simpang tiga gudang Bentol dan kearah barat sampai depan bengkel bubut Tjokro Bersaudara jalan raya jokotole, desa Budagan, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan mulai menuai konflik.

Sejumlah masa aksi yang mengatas namakan Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) meluruk kantor Satuan Kerja Jalan Wilayah III Provinsi Jawa timur yang berada dijalan kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (18/07/2022).

Ketua Umum perkumpulan pemuda Pengawal Keadilan (P3k), Basri mengatakan “Bahwa pengerjaan pemasangan pembatas jalan dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tepatnya di jalan asemanis kabupaten pamekasan yang bernilai pagu anggaran Rp. 31.900.520.000,- dimana pemenang tender presevasi jalan jembatan kota sampang-pamekasan-sumenep yakni PT TRIJAYA ADYMIX Jl Raya Domas Km 14 mojokerto dengan harga penawaran Rp. 25.517.941.289,50 kemudian harga terkoneksi Rp.25.520.622.540,- dengan asal-asalan”, tegasnya

pasang iklan_rev3

“Seharusnya pada saat sebelum pemasangan Kastin harus digali sedalam 15cm terlebih dahulu baru dirabat dengan beton serta diberikan acian 2cm atau paling tidak digali 4cm, barulah di lakukan pemasangan kastin pembatas, sehingga kastin tersebut bisa di katakan aman dan kokoh, baru dilakukan pengaspalan lagi. Seharusnya metode itu dilakukan oleh pihak pemenang tender atau PT. TRIJAYA ADYMIX, bukan serampangan dan asal jadi”,ujar Ibas sapaan akrab Basri.

Setelah puas melakukan orasi, para masa aksi langsung meninjau lokasi pemasangan Kastin atau pembatas jalan yang berada di daerah acemanis kabupaten Pamekasan.

P3K saat pengecekan beton kasting di jalan jokotole di sentuh sedikit langsung roboh(Foto:ArahJatim.con/ndra)

“Mari kita saksikan bersama tengtang pengerjaan yang serampangan dan asal jadi ini dan ini hanya pakai lem atau perekat saja, berarti ini sangat gampang untuk lepas dan tidak bisa meresap laju kendaraan yang terlibat kecelakaan. Jadi pemasangan Kastin ini sangatlah tidak bermanfaat untuk pengguna jalan raya, saat meninjau langsung satker (satuan kerja) dengan didampingi aparat kepolisian, masa aksi mengecek pekerjaan dan melakukan pembongkaran dan hasilnya, beton yang yang ditempel ke jalan baru disentuh langsung goyang. Sebab, tidak dilakukan pengalian saat pemasangan Beton”, pungkasnya.

“Jika pengerjaan ini untuk rekayasa lalu lintas, maka lokasi tersebut tidak termasuk sasaran lokasi sepertinya terlihat dipaksakan dan buang-buang anggaran. Papan nama proyek yang mengerkan tidak terlihat, minimalnya rambu-rambu peringatan keselamatan kerja”,imbuhnya.

“Tuntutan kami jelas kepada pemerintah;

1. Evaluasi ulang PT. Trijaya Adymix, karena diduga asal- asalan dan diduga tidak profesional dalam bekerja.

2. Hentikan seluruh aktivitas proyek ini.

3. Cabut izin PT. Trijaya Adymix.

Karena sesuai PP Republik Indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas

Bagian kedua (Perencanaan) Pragraf 1 Poin (a) indentifikasi masalah lalu lintas. Pragraf 7 inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pasal 16 :

(1) inventarisasi dan analis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di mksd dalam pasal 4 huruf f bertujuan untuk mengetahui angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan / atau kawasan.

(2) Inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di mksud pada ayat 1 yang di lakukan oleh kepala kepolisian negara republik indonesia”,tuntutannya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.