Para Kades Tidak Boleh Takut, Inspektorat, DPMPD Dan APH Harus Memberi Support Positif

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Cepat tidaknya perkembangan pembangunan sebuah desa, seluruh komponen baik internal maupun eksternal, harus memiliki pandangan yang saling mensuport. Itulah sedikit kesimpulan yang didapat dari acara workshop pemerintah desa, yang tergelar di Wahana wisata Nakula park, desa Kendalbulur kecamatan Boyolangu Tulungagung, Rabu,3/7/2022.

Acara yang tergelar berkat kerjasama pemdes Kendalbulur, para kepala desa dan kecamatan Boyolangu, sedikit memberikan pencerahan bagaimana desa itu dikelola.

Seperti terungkap dalam dialog, salah seorang peserta Kaur Keuangan Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu, Sulkan. Dirinya dalam menjalankan pemerintahan desa, dirinya mengaku memang sudah dibina oleh DPMD Tulungagung mengenai tata kelola keuangan desa dan pembangunan desa.dari Desa Ngranti Boyolangu, namun pihaknya merasa belum ada tindakan riil pembinaan dan perlindungan bagi obyek, termasuk desa yang bersangkutan.

pasang iklan_rev3

Meski sudah dilakukan pembinaan, lanjut Sulkan, pada praktik di lapangan masih sering kali mengalami permasalahan. Dan ada berbagai sudut pandang dalam memaknai aplikasi di pemerintahan desa. Karena masih belum ada kesatuan pandang baik dalam segi administrasi maupun pelanggaran, masing masing lembaga itu masih punya kepentingan indifidual lembaga. Dalam posisi itulah, kadang timbul persepsi yang beda sehingga berimbas pada pelaku ditingkat desa, termasuk ketakutan ketakutan yang ditimbulkan adanya beberapa dugaan kasus yang berjalan.

“Ada berbagai sudut pandang dalam memaknai siskeudes. Pada sistem pajak dihitung di dalam barang, sedangkan pada realitanya pajak dihitung di luar barang. Dengan sudut pandang perhitungan pajak yang berbeda inilah yang akhirnya sering kali jadi temuan pengawas,” kata Sulkan.

Hal menarik pantauan ArahJatim.com, Rabu 3/8/2022 kemarin ketika lembaga seperti DPMPD, Infokom, Kejaksaan , Inspektorat, maupun APH dalam satu forum dihadapan para kades, sekdes dan operator ke 17 desa se Boyolangu belum bisa membuat solusi lapangan yang bisa diambil sebagai pijakan, selain mereka berharap, harus menjalankan Siskeudes secara benar.

Dalam kesimpulan akhir, giliran kepala desa Kendalbulur, Boyolangu, Anang Mustofa, pihaknya menyampikan , kalau hal ini dibiarkan terus menerus dengan pola yang sama, maka akan menggangu kelancaran pembangunan di desa, karena harus sering menaggapi aduan, pemeriksaan dan lain lain. Pihaknya mengaku, desa itu pada posisi yang rapuh, kalau sudah dihadapkan pada masalah hukum.

” Hak kepala desa dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 3

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa,

2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa,

3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan,

4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakandilaksanakan, dan

5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa “.

Ditambahkan, semua hak itu sudah di atur dalam regulasi dibawah mulai permendagri bahkan sampai perda kecuali yang nomer 4 perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan sama sekali belum ada regulasi yang mengaturnya.

Pihaknya berharap bahwa pemerintah kabupaten bisa membuat kebijakan dalam sebuah perda atau perbup yang mengatur perlindungan hukum kepala desa sesuai haknya dalam amanah UU desa tersebut. Agar tercipta rasa aman dan nyaman kepala desa dalam bekerja sebagai pimpinan desa yang terpilih melalui proses pemilihan langsung. Dan tentunya kepala desa nanti tidak ada rasa takut dalam mengambil serta melaksanakan sebuah kebijakan yang ada di desa. Hal itu mengingat sekarang ini setelah berlakunya UU desa No 6 tahun 2014 desa mempunyai kewenangan melalui asas recognisi dan subsidiaritasnya bahwa desa bukan lagi Organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) tapi Sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, Campuran (hybrid) antara komunitas yang mengatur diri (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.