Direktorat Jenderal Imigrasi ungkap jaringan menggunakan AI Hello GPT untuk memeras korban melalui media sosial
Tangerang, ArahJatim.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menjalankan modus love scamming atau pemerasan daring dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut diamankan petugas di kawasan Gading Serpong, Tangerang, serta beberapa lokasi sekitarnya.
Operasi Dimulai dari Pendalaman Lokasi Mencurigakan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi markas aktivitas kejahatan.
“Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Wasdakim bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Di lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Modus Kerja: AI Hello GPT Digunakan untuk Membujuk Korban
Jaringan kejahatan ini bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi AI untuk mencari dan menjaring korban melalui platform media sosial. Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan aplikasi kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan dengan korban terlihat menarik dan meyakinkan.
Setelah menjalin komunikasi, pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video. “Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan Pemeriksaan: 27 WNA Diamankan dari Beberapa Lokasi
Setelah mengamankan lokasi pertama, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026, di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari.
Pada hari yang sama, tim juga menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan. “Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas mendatangi lokasi lain di Gading Serpong dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di sana.
Sindikat Dikendalikan Jaringan Lintas Negara
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH, sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara dan sedang diperiksa lebih lanjut.
Total 27 WNA Ditetapkan untuk Pendetensian
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia. “Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” tutup Yuldi.










