Kediri, ArahJatim.com – Oknum guru tindak asusila IM (57) di Kota Kediri sudah menjadi tersangka dan di tahan di Mapolresta Kediri Kota.
“Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan terduga sebagai tersangka. Kami telah melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota,” kata AKP Tomy Prambana, Jumat (29/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menerangkan sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
“Saya rasa sudah lengkap berdasarkan bukti pemulaan tadi, unsur unsur pasal terpenuhi. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan, di Polres Kediri Kota. Yang Bersangkutan ditahan tadi malam, ” katanya.
Saat menjalani pemeriksaan IM mengakui semua perbuatanya dihadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada bulan Juli 2021 – Juli 2022.
Lebih lanjut menurut AKP Tomy Prabana Modusnya pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar diruang kelas sekolah. Saat itulah kemudian terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan oknum guru tersebut.
” Tersangka mengakui yang dilakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Juli 2022. Modusnya pelaku mengadakan bimbingan belajar kepada anak anak. Kemudian dia meminta bantuan mengisi nilai dan pada saat itu dilakukan pencabulan, ” tutupnya. (das)











