Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda: Ketua DPRD Sentil Anggota yang Absen

oleh
oleh

Pamekadan, Arahjatim.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD batal dilaksanakan akibat tidak memenuhi kuorum.

​Dari batas minimal 30 anggota dewan yang dipersyaratkan untuk pengambilan keputusan, hanya 28 anggota yang tercatat membubuhkan tanda tangan daftar hadir.

​Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pasal 133, rapat pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total 45 anggota DPRD, yakni 30 orang.

pasang iklan_rev3

​”Yang hadir resmi menandatangani daftar hadir ada 28 orang, jadi kurang dua orang saja untuk kuorum. Sebenarnya ada sekitar 40 anggota yang berada di kantor, namun sebagian tidak membubuhkan tanda tangan dan memilih pulang untuk menghadiri acara Maulid Nabi di dapil masing-masing,” ungkap Ketua DPRD saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Pamekasan.

“Pihak Sekretariat DPRD telah menerima surat pemberitahuan resmi yang menyatakan Bupati sedang menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up) di salah satu rumah sakit di Surabaya.
​Kehadiran Bupati saat itu diwakilkan kepada Wakil Bupati,” ucapnya.

Kendati demikian, Ketua DPRD menandaskan bahwa apabila rapat tetap kuorum, proses penandatanganan pertanggungjawaban APBD tetap membutuhkan persetujuan/tanda tangan langsung dari Bupati, sementara Wakil Bupati hanya memiliki kewenangan untuk memaraf.

“​Gagalnya penetapan Raperda ini memicu keprihatinan dari pimpinan dewan, soal tanggung jawab dari anggota dewan,” tegasnya.

Ketua DPRD menyentil sikap sejumlah anggota dewan yang enggan menandatangani daftar hadir padahal berada di lokasi. Menurutnya, seluruh fasilitas dewan dibiayai dari uang rakyat sehingga agenda yang menyangkut kepentingan publik harus diutamakan.

​”Harus berpikir, mana yang memprioritaskan kepentingan rakyat dan mana yang mementingkan kepentingan diri sendiri. Kita di sini dibayar negara, diberi fasilitas dan air dari uang rakyat. Sangat dirugikan jika agenda penting untuk rakyat seperti ini tidak terlaksana,” pungkasnya

​Ia juga menepis isu adanya perseteruan internal antara pihak legislatif dan eksekutif yang dinamai sebagai penyebab boikot rapat. Pihaknya menegaskan hubungan kelembagaan maupun pribadi antara DPRD dan Pemkab Pamekasan tetap kondusif.

​Dampak dari penundaan ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan harus melakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap agenda-agenda paripurna yang sudah disusun sebelumnya.

​Apabila dalam tenggat waktu 3×24 jam rapat paripurna susulan tetap gagal mencapai kuorum, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penetapan Raperda Pertanggung jawaban APBD ini akan dialihkan melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

​”Jika tetap tidak kuorum, solusinya adalah Perkada. Namun, Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Pusat,” imbuhnya. (ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.