Nyolong HP Di Toko Emas, “Wartawan” Diciduk Polisi Di Banyuwangi

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48239897937_771f8f5d29_b.jpg
Di hadapan penyidik yang memeriksa, tersangka yang mengaku wartawan ini mengakui perbuatanya mengambil HP di etalase toko emas di komplek Pasar induk Banyuwangi. (Foto: arahjatim.com/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Seorang pria bernama Samsul Hadi (40) warga Desa Licin Kecamatan Licin, Banyuwangi harus berurusan dangan Kepolisian Resort Banyuwangi Kota, Selasa (9/7/2019) siang. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut menjalani pemeriksaan lantaran diduga melakukan pencurian sebuah telepon pintar milik salah seorang pagawai toko emas di pasar induk Banyuwangi.

Di hadapan penyidik yang memeriksa, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebuah  ponsel.  Ponsel hasil curian tersebut sudah digunakannya selama seminggu.

Baca juga:

pasang iklan_rev3

“Saat kita tangkap di rumahnya pelaku, oknum (wartawan) sangat kooperatif. Pelaku mengakui perbuatanya mengambil HP di etalase toko emas di komplek Pasar induk Banyuwangi,” kata, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Nurmansyah.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Banyuwangi telah menerima laporan dari salah seorang korban bernama, Tutut Indayani, warga Dusun Salakan, Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, mengaku kehilangan sebuah  ponsel yang saat itu ditaruh di etalase toko. Kejadiannya pada tanggal 21 Mei sekira pukul, 12.00 WIB.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dan berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko emas di komplek pasar induk Banyuwangi, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua buah kartu tanda pengenal pers. (Foto: arahjatim.com/ful)

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, sebuah ponsel merek Oppo F11 Pro, dua buah kartu tanda pengenal wartawan (id card pers) atas nama pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.